Minggu, 23 Agustus 2015

[058] Al Mujaadilah Ayat 008

««•»»
[058] Al Mujaadilah Ayat 008
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 7][AYAT 9]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
8of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=8&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#58:8

Rabu, 01 Juli 2015

[058] Al Mujaadilah Ayat 007

««•»»
Surah Al Mujaadilah 7

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَا أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
««•»»
alam tara anna allaaha ya'lamu maa fii alssamaawaati wamaa fii al-ardhi maa yakuunu min najwaa tsalaatsatin illaa huwa raabi'uhum walaa khamsatin illaa huwa saadisuhum walaa adnaa min dzaalika walaa aktsara illaa huwa ma'ahum ayna maa kaanuu tsumma yunabbi-uhum bimaa 'amiluu yawma alqiyaamati inna allaaha bikulli syay-in 'aliimun
««•»»
idakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
««•»»
Have you not regarded that Allah knows whatever there is in the heavens and whatever there is in the earth? There is no secret talk among three, but He is their fourth [companion], nor among five but He is their sixth, nor less than that, nor more, but He is with them wherever they may be. Then He will inform them about what they have done on the Day of Resurrection. Indeed Allah has knowledge of all things.
««•»»

Ayat ini menerangkan bagaimana luas dan mendalamnya serta amat lengkapnya pengetahuan Allah tentang makhluk yang diciptakan-Nya, sejak dari yang kecil sampai kepada yang sebesar-besarnya.

Diterangkan bahwa ilmu Allah mencakup segala yang ada di langit dan di bumi, betapa pun kecil dan halusnya. Jika ada orang di langit dan di bumi berbisik-bisik tiga orang, maka Allah yang keempatnya, jika yang berbisik dan mengadakan perundingan rahasia itu empat orang, maka Allah yang kelimanya, dan jika yang berbisik dan mengadakan perundingan rahasia itu lima orang maka Allah yang keenamnya, bahkan berapa orang saja mereka berbisik dan mengadakan perundingan rahasia dan di mana saja mereka melakukannya pasti Allah mengetahuinya.

Penyebutan bilangan tiga, empat, dan lima orang dalam ayat, hanyalah untuk menyatakan bahwa biasanya perundingan itu dilakukan oleh beberapa orang seperti tiga, empat, lima dan seterusnya, dan tiap-tiap perundingan itu pasti Allah menyaksikannya.

Ayat yang lain yang sama maksudnya dengan ayat ini ialah:
ألم يعلموا أن الله يعلم سرهم ونجواهم وأن الله علام الغيوب
Tidakkah mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka dan bahwasanya Allah amat mengetahui segala yang gaib?.
(QS. At Taubah [9]:78)

Dan firman Allah SWT.:
أم يحسبون أنا لا نسمع سرهم ونجواهم بلى ورسلنا لديهم يكتبون
Apakah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar) dan utasan-utusan (malaikat-malaikat) Kami selalu mencatat di sisi mereka.
(QS. Al Zukhruf [43]:80)

Pada akhir ayat ini Allah SWT menegaskan lagi bahwa kebenaran tentang Allah Maha Mengetahui segala sesuatu itu, hanyalah mereka ketahui di Hari Kiamat nanti, yaitu pada waktu kepada mereka dikemukakan catatan amal mereka, yang di dalamnya tercatat seluruh yang pernah mereka kerjakan selama hidup di dunia, yaitu berupa perbuatan baik maupun perbuatan buruk, tidak ada satupun yang dilupakan mencatatnya. Pada saat itu orang-orang kafir barulah menyesali perbuatan mereka, tetapi sesal kemudian itu sedikitpun tidak ada gunanya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Tidakkah kamu perhatikan) tidakkah kamu ketahui (bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dialah yang keempatnya) yakni melalui ilmu-Nya. (Dan tiada pembicaraan antara lima orang, melainkan Dialah yang keenamnya. Dan tiada pula pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari kiamat apa yang telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu).
««•»»
Have you not seen, [have you not] realised, that God knows all that is in the heavens and all that is in the earth? Not secret conversation of three takes place but He is their fourth [companion], by [virtue of] His omniscience, nor of five but He is their sixth, nor of fewer than that or more but He is with them wherever they may be. Then He will inform them of what they did, on the Day of Resurrection. Assuredly God has knowledge of all things.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 6][AYAT 8]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
7of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=7&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#58:7

Selasa, 02 Juni 2015

[058] Al Mujaadilah Ayat 006


««•»»
Surah Al Mujaadilah 6

يَومَ يَبعَثُهُمُ اللَّهُ جَميعًا فَيُنَبِّئُهُم بِما عَمِلوا ۚ أَحصاهُ اللَّهُ وَنَسوهُ ۚ وَاللَّهُ عَلىٰ كُلِّ شَيءٍ شَهيدٌ
««•»»
yawma yab'atsuhumu allaahu jamii'an fayunabbi-uhum bimaa 'amiluu ahsaahu allaahu wanasuuhu waallaahu 'alaa kulli syay-in syahiidun
««•»»
Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
««•»»
The day when Allah will raise them all together, He will inform them about what they have done. Allah has kept account of it, while they forgot it, and Allah is witness to all things.
««•»»

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Pada hari ketika mereka semuanya dibangkitkan Allah lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah menghitung amal perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu).
««•»»
The day when God will raise them all together, He will then inform them of what they did. God has kept count of it, while they forgot it. And God is Witness to all things.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 5][AYAT 7]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
6of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=6&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#58:6

[058] Al Mujaadilah Ayat 005

««•»»
Surah Al Mujaadilah 5

إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ كُبِتُوا كَمَا كُبِتَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَقَدْ أَنْزَلْنَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُهِينٌ
««•»»
inna alladziina yuhaadduuna allaaha warasuulahu kubituu kamaa kubita alladziina min qablihim waqad anzalnaa aayaatin bayyinaatin walilkaafiriina 'adzaabun muhiinun
««•»»
Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata. Dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
««•»»
Indeed those who oppose Allah and His Apostle will be subdued just as were subdued those before them. We have certainly sent down manifest signs, and there is a humiliating punishment for the faithless.
««•»»

Ayat ini memperingatkan manusia yang menentang Allah dan Rasul Nya, dengan memilih hukum yang berlaku pada dirinya, bukan hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, dan memeluk agama yang bukan agama yang disyariatkan-Nya. Mereka akan ditimpa azab berupa kehinaan selama hidup di dunia, sebagaimana yang telah ditimpakan kepada orang-orang dahulu yang mengingkari para Rasul yang diutus Allah kepada mereka.

Ayat ini merupakan kabar gembira dan menambah semangat kaum muslimin yang sedang mengalami tekanan dari orang-orang yang bersekutu dalam perang Ahzab. Pada waktu itu orang-orang Yahudi, orang-orang musyrik Mekah dan orang-orang munafik bersatu dan bersekutu menghadapi kaum muslimin sehingga jumlah mereka jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kaum muslimin yang mereka hadapi. Tetapi karena semangat kaum muslimin yang tinggi dan keyakinan mereka akan pertolongan Allah yang akan diberikan kepada mereka, maka mereka dapat mengalahkan tentara yang bersekutu itu.

Ayat ini merupakan peringatan kepada penguasa dan pengendali suatu negara bahwa kepada mereka akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat nanti, apakah mereka telah melakukan hukum-hukum Allah dalam pemerintahan mereka, karena Allah telah menegaskan bahwa hukum dan agama yang dibolehkan Allah manusia menganutnya hanyalah hukum dan agama Islam. Selain dari itu manusia dilarang mengikuti dan menganutnya.

Allah SWT berfirman:
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا فمن اضطر فيمخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat Ku dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al Maidah [5]:3)

Agama Islam yang dimaksud ialah agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW. yang menerima ayat di atas dari Allah SWT.

Dalam pada itu mengenai hal-hal yang telah ditentukan, para penguasa atau orang-orang yang mewakili rakyatnya dibolehkan menetapkan hukum-hukum lain yang mengatur kehidupan masyarakatnya, selama hukum itu tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan Allah itu.

Diterangkan bahwa Allah SWT telah menurunkan ayat-ayat-Nya kepada Rasul-Nya Muhammad, yang mengemukakan dalil-dalil dan bukti-bukti yang kuat akan kebenaran agama beserta hukum-hukum-Nya dan tidak seorangpun yang dapat mematahkan dalil-dalil dan bukti-bukti itu, sekalipun mereka masih tetap ingkar dan melanggar hukum-hukum itu.

Dari ayat-ayat ini dapat dipahami bahwa Allah memerintahkan kepada manusia terutama kaum cerdik pandai agar mempelajari dan membahas hukum-hukum Allah itu, menggunakan akal, pikiran dan pengalaman mereka, bahkan dengan seluruh kemampuan yang ada pada mereka. Kemudian memberikan penilalan yang tpat dan obyektif.

Dalam ayat ke 4 yang lalu disebut "Walil kafirina 'azabun alim" (dan bagi orang-orang kafir azab yang pedih), sedangkan pada ayat ke lima ini disebut "Walil kafirina 'azabun muhin" (dan bagi orang-orang kafir azab yang menghinakan). Yang dimaksud dengan orang-orang kafir pada ayat ke 4 ialah orang-orang mukmin yang melanggar ketentuan-ketentuan. Mereka memperoleh azab yang pedih, sebagai pelajaran bagi mereka agar mereka segera bertobat dan menyadari kesalahan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan orang kafir pada ayat kelima ini ialah orang yang benar-benar kafir, tidak beriman. Bagi mereka azab yang menimbulkan kehinaan selama kehidupan dunia. seperti hilangnya rasa malu pada diri mereka, merasa biasa melakukan perbuatan terlarang, merasa biasa berbuat curang dan melakukan perbuatan keji. Orang yang seperti itu biasanya adalah orang yang berkuasa yang dapat melakukan semua yang dikehendakinya, tetapi orang lain tidak lagi mempunyai penghargaan dalam arti yang sebenarnya pada mereka, seandainya ada penghormatan masyarakat kepadanya. Banyak lagi bentuk penghinaan yang lebih berat yang diterima mereka.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Sesungguhnya orang-orang yang menentang) orang-orang yang melawan (Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan) mereka pasti akan memperoleh kehinaan (sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan) karena mereka menentang rasul-rasul mereka. (Sesungguhnya Kami telah menurunkan ayat-ayat yang jelas) yang menunjukkan kebenaran Rasul. (Dan bagi orang-orang yang kafir) yang ingkar kepada ayat-ayat itu (ada azab yang menghinakan) yaitu siksaan yang membuat mereka hina.
««•»»
Indeed those who oppose God and His Messenger will be abased, humiliated, just as those before them were abased, for opposing their messengers. And verily We have revealed clear signs, indicating the truthfulness of the Messenger, and for those who disbelieve, in the signs, there is a humiliating chastisement.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 4][AYAT 6]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
5of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=5&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#58:5

[058] Al Mujaadilah Ayat 004

««•»»
Surah Al Mujaadilah 4

فَمَن لَم يَجِد فَصِيامُ شَهرَينِ مُتَتابِعَينِ مِن قَبلِ أَن يَتَماسّا ۖ فَمَن لَم يَستَطِع فَإِطعامُ سِتّينَ مِسكينًا ۚ ذٰلِكَ لِتُؤمِنوا بِاللَّهِ وَرَسولِهِ ۚ وَتِلكَ حُدودُ اللَّهِ ۗ وَلِلكافِرينَ عَذابٌ أَليمٌ
««•»»
faman lam yajid fashiyaamu syahrayni mutataabi'ayni min qabli an yatamaassaa faman lam yastathi' fa-ith'aamu sittiina miskiinan dzaalika litu/minuu biallaahi warasuulihi watilka huduudu allaahi walilkaafiriina 'adzaabun aliimun
««•»»
barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
««•»»
He who can not afford [to free a slave] shall fast for two successive months before they may touch each other. If he cannot [do so], he shall feed sixty needy persons. This, that you may have faith in Allah and His Apostle. These are Allah’s bounds, and there is a painful punishment for the faithless.
««•»»

Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami istri dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kifarat. Kewajiban membayar kifarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan telah adanya kehendak suami mencampuri istrinya ('aud).

Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kifarat zihar. Tahap pertama dicoba melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup melaksanakannya boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua, juga tidak sanggup melaksanakannya wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah:
  1. Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ketetapan itu adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang-orang yang beriman, supaya mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kifarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah SWT memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-hamha-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kifarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kifarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropah dan lain-lain. Karena itu agama Islam adalah agama yang mempunyai sikap anti perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.
  2. Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada yang lowong atau tidak berturut-turut seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kifarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan safar atau sakit. Puasa itu dilakukan sebelum melakukan persetubuhan.
  3. Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Karena itu yang wajib membayar kifarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena ialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kifarat.

Jumlah atau bentuk kifarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kifarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.

Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum muslimin, yaitu prinsip: "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan", asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.

Sehubungan dengan ini pada kelanjutan hadis Khaulah yang diriwayatkan oleh Abu Paud berbunyi sebagai berikut:
فقال: ليعتق رقبة قالت: لا يجد قال: فيصوم شهرين متتابعين قالت: يا رسول الله, إنه شيخ كبير, ما به من صيام فقال: فليطعم ستين مسكينا فقالت: ما عبد من شيء يتصدق به فقال: فإني سأعينه بعرض من تمر قالت: وأنا أعينه بعرق آخر, قال: لقد أحسنت اذهبي فاطعمي عنه ستين مسكينا
Maka berkata Rasulullah SAW.: "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak". Berkata Khaulah, "Ia tidak sanggup mengusahakannya". Berkata Nabi, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut". Berkata Khaulah, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa". Berkata Nabi, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin". Berkata Khaulah, "Ia tidak mempunyai sesuatupun yang akan disedekahkannya". Berkata Rasulullah, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar". Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar". Berkata Rasulullah. "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir miskin".
(H.R. Abu Daud)

Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa, Khaulah mengatakan kepada Rasulullah bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kifarat itu ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.

Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah SWT menerangkan kewajiban membayar kifarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Dan tertanam pula dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Maka barang siapa yang tidak mendapatkan) budak (maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut, sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak mampu) melakukan puasa (memberi makan enam puluh orang miskin) diwajibkan atasnya, yakni sebelum keduanya bercampur kembali sebagai suami istri; untuk tiap-tiap orang miskin satu mudd makanan pokok negeri orang yang bersangkutan. Kesimpulan hukum ini berdasarkan pemahaman menyamakan pengertian yang mutlak dengan yang muqayyad. (Demikianlah) keringanan ini dengan memakai kifarat (supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah) yakni hukum-hukum tersebut (batasan-batasan Allah, dan bagi orang-orang yang ingkar) kepada batasan-batasan atau hukum-hukum Allah itu (azab yang sangat pedih) atau siksaan yang amat menyakitkan.
««•»»
And he who cannot find [the wherewithal], [to set free] a slave, then [his redemption shall be] the fasting of two successive months before they touch one another. And if he is unable, to fast, then [the redemption shall be] the feeding of sixty needy persons, as an obligation upon him, that is, before they touch one another: understanding the unrestricted [prescription] as [having the same restriction as] the restricted one. For every needy person [he should give] one mudd measure of the principal food of the town. This, namely, lightening of the atonement is, so that you may believe in God and His Messenger. And these, namely, the rulings mentioned, are God’s bounds; and for the rejecters, of them, there is a painful chastisement.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 3][AYAT 5]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#58:4

[058] Al Mujaadilah Ayat 003


««•»»
Surah Al Mujaadilah 3

وَالَّذينَ يُظاهِرونَ مِن نِسائِهِم ثُمَّ يَعودونَ لِما قالوا فَتَحريرُ رَقَبَةٍ مِن قَبلِ أَن يَتَماسّا ۚ ذٰلِكُم توعَظونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِما تَعمَلونَ خَبيرٌ
««•»»
waalladziina yuzhaahiruuna min nisaa-ihim tsumma ya'uuduuna limaa qaaluu fatahriiru raqabatin min qabli an yatamaassaa dzaalikum tuu'azhuuna bihi waallaahu bimaa ta'maluuna khabiirun
««•»»
orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
««•»»
Those who repudiate their wives by ẓihār and then retract what they have said, shall set free a slave before they may touch each other. This you are advised [to carry out], and Allah is well aware of what you do.
««•»»

Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami istri dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kifarat. Kewajiban membayar kifarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan telah adanya kehendak suami mencampuri istrinya ('aud).

Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kifarat zihar. Tahap pertama dicoba melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup melaksanakannya boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua, juga tidak sanggup melaksanakannya wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah:
  1. Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ketetapan itu adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang-orang yang beriman, supaya mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kifarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah SWT memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-hamha-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kifarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kifarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropah dan lain-lain. Karena itu agama Islam adalah agama yang mempunyai sikap anti perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.
  2. Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada yang lowong atau tidak berturut-turut seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kifarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan safar atau sakit. Puasa itu dilakukan sebelum melakukan persetubuhan.
  3. Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Karena itu yang wajib membayar kifarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena ialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kifarat.

Jumlah atau bentuk kifarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kifarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.

Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum muslimin, yaitu prinsip: "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan", asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.

Sehubungan dengan ini pada kelanjutan hadis Khaulah yang diriwayatkan oleh Abu Paud berbunyi sebagai berikut:
فقال: ليعتق رقبة قالت: لا يجد قال: فيصوم شهرين متتابعين قالت: يا رسول الله, إنه شيخ كبير, ما به من صيام فقال: فليطعم ستين مسكينا فقالت: ما عبد من شيء يتصدق به فقال: فإني سأعينه بعرض من تمر قالت: وأنا أعينه بعرق آخر, قال: لقد أحسنت اذهبي فاطعمي عنه ستين مسكينا
Maka berkata Rasulullah SAW.: "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak". Berkata Khaulah, "Ia tidak sanggup mengusahakannya". Berkata Nabi, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut". Berkata Khaulah, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa". Berkata Nabi, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin". Berkata Khaulah, "Ia tidak mempunyai sesuatupun yang akan disedekahkannya". Berkata Rasulullah, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar". Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar". Berkata Rasulullah. "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir miskin".
(H.R. Abu Daud)

Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa, Khaulah mengatakan kepada Rasulullah bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kifarat itu ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.

Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah SWT menerangkan kewajiban membayar kifarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Dan tertanam pula dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) tentang zihar ini, seumpama dia bersikap berbeda dengan apa yang telah dikatakannya itu, yaitu dengan cara tetap memegang istri yang diziharnya. Sedangkan perbuatan ini jelas bertentangan dengan maksud tujuan daripada perkataan zihar, yaitu menggambarkan istri dengan sifat yang menjadikannya haram bagi dia (maka memerdekakan seorang budak) maksudnya wajib atasnya memerdekakan seorang budak (sebelum kedua suami istri itu bercampur) bersetubuh. (Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan).
««•»»
And those who repudiate their wives by zihār and then go back on what they have said, instead doing the opposite of this and retaining the woman divorced by zihār, that which is contrary to the purpose of zihār in which a woman is characterised as being forbidden — then [the penalty for them is] the setting free of a slave, an obligation upon him, before they touch one another, in sexual intercourse. By this you are being admonished; and God is Aware of what you do.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 2][AYAT 4]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
3of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=3&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#58:3

[058] Al Mujaadilah Ayat 002


««•»»
Surah Al Mujaadilah 2

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
««•»»
qad sami'a allaahu qawla allatii tujaadiluka fii zawjihaa watasytakii ilaa allaahi waallaahu yasma'u tahaawurakumaa inna allaaha samii'un bashiirun
««•»»
orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
««•»»
As for those of you who repudiate their wives by ẓihār,[1] they are not their mothers; their mothers are only those who bore them, and indeed they utter an outrageous utterance and a lie. Indeed Allah is all-excusing, all-forgiving.
[1] A kind of repudiation of the marital relationship among pre-Islamic Arabs which took place on a husband’s saying to his wife ‘Be as my mother’s back’ (ẓahr; hence the derivative ẓihār).
««•»»

Ayat ini mencela suami-suami yang telah menzihar istrinya, dengan mengatakan, "Orang-orang yang telah menzihar istrinya, istrinya haram dicampuri seperti ia haram mencampuri ibunya, adalah perkataan yang tidak benar yang dikatakan oleh orang-orang yang tidak menggunakan akal pikirannya. Apakah mungkin istri itu sama dengan ibu? Istri adalah teman hidup yang dihubungkan oleh akad nikah, sedang ibu adalah orang yang melahirkannya.

Karena itu orang yang demikian adalah orang yang mengatakan perkataan yang bukan-bukan dan tidak dibenarkan oleh agama, akal maupun adat kebiasaan. Perkataan itu adalah perkataan yang tidak benar, tidak mempunyai alasan sedikitpun. Sekalipun demikian Allah akan mengampuni dosa orang yang telah menzihar istrinya, jika ia mengikuti ketentuan-ketentuan-Nya.

Ada suatu prinsip dalam agama Islam yang harus ditegakkan, yaitu "mengakui kenyataan-kenyataan yang ada, sesuai dengan Sunnatullah". Karena Allah SWT dalam menetapkan hukum-hukum yang berlaku di alam ini, mengetahui hikmah dan akibatnya secara benar dan pasti. Karena itu amat tercelalah orang-orang yang mau mengubah-ubah Sunnatullah itu, seperti memandang istri sebagai mahramnya, padahal Allah telah menetapkan h101 orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang pria.x

Pada ayat 4 surah 33 (Al Ahzab), perkataan zihar digandengkan dengan perkataan anak angkat. Karena mengakui anak orang lain sebagai anak kandung sendiri sama hukumnya dengan anak sendiri, termasuk mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan Sunnatullah, dan tidak sesuai dengan kebenaran Kemudian Allah menegaskan bahwa anak angkat itu adalah anak ayahnya, bukan sekali-kali anak kamu.

Allah SWT berfirman:
ادعوهم لآبائهم هو أقسط عند الله فإن لم تعلموا ءاباءهم فإخوانكم في الدين ومواليكم وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al Ahzab [33]:5)

Karena itu dari ayat ketiga surah ini dipahamkan bahwa suami yang menzihar istrinya itu memperoleh hukuman ukhrawi dan hukuman duniawi. Hukuman ukhrawi ialah mereka berdosa karena mengatakan yang bukan-bukan, yaitu mengatakan bahwa istrinya haram dicampurinya seperti ia haram mencampuri ibunya. Dalam agama termasuk perbuatan terlarang apabila seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena yang menentukan halal dan haram itu hanyalah Allah saja. Hukuman duniawi ialah, ia wajib membayar kifarat jika ia hendak mencampuri istrinya kembali, dan kifarat itu cukup besar jumlahnya, seperti yang akan diterangkan nanti.

Sepakat para ulama bahwa menyamakan istri dengan ibu dengan maksud untuk menyatakan kasih sayang kepadanya atau untuk menyatakan penghormatan dan terima kasih kepadanya, tidaklah termasuk zihar. Karena zihar itu hanyalah ucapan suami yang menyatakan bahwa istrinya itu haram dicampurinya.

Perkataan anti 'alaiyya ka zahri. ummi' merupakan suatu ungkapan (idiom) yang mempunyai arti yang khusus dalam bahasa Arab. Hanyalah orang yang mendalam rasa bahasanya yang dapat merasakan arti ungkapan itu. Karena itu jika suami yang mengerti bahasa Indonesia, dapat ia mengucapkan sighat zihar itu dengan ungkapan yang dipahami oleh orang Indonesia pula.

Menurut Hanafiah, Auza'i, Al Sauri dan salah satu qaul Imam Syafi'i boleh disebut dalam sigat zihar wanita selain ibu, asal saja wanita yang disebut namanya itu termasuk mahram laki-laki yang menzihar, seperti suami mengatakan, "Engkau haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri adik kandungku yang perempuan".

Jika seorang suami telah menzihar istrinya belum berarti telah terjadi perceraian antara kedua suami istri itu. Masing-masing masih terikat oleh hak dan kewajiban sebagai suami dan sebagai istri. Yang terlarang mereka lakukan hanyalah persetubuhan saja. Demikian pula untuk menghindarkan diri dari perbuatan haram, maka haram pula kedua suami istri itu berkhalwat (berduaan di tempat sunyi) sebelum suami membayar kifarat.

Agar istri tidak terkatung-katung hidupnya dan menderita karena zihar itu, sebaiknya ditetapkan waktu menunggu bagi istri. Waktu menunggu itu dapat dikiaskan kepada waktu menunggu dalam h102 ila' x, yaitu empat bulan. Apabila telah lewat waktu empat bulan, sejak suami mengucapkan ziharnya, sedang suami belum lagi menetapkan keputusan; bercerai atau melanjutkan perkawinan dengan membayar kifarat, maka istri berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan. Hakim tentu akan mengabulkan gugatan istri bila gugatannya itu terbukti.

Jika suatu zihar berakibat perceraian, maka jatuhlah talak ba'in kubra, karena perkawinan kembali antara bekas suami istri itu haruslah dengan syarat membayar kifarat.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Orang-orang yang menzihar) asal kata yazhzhahharuuna adalah yatazhahharuuna, kemudian huruf ta diidgamkan ke dalam huruf zha sehingga jadilah yazhzhahharuuna. Akan tetapi menurut suatu qiraat dibaca dengan memakai huruf alif di antara huruf zha dan ha, sehingga bacaannya menjadi yazhaaharuuna. Menurut qiraat lainnya dibaca seperti wazan yuqaatiluuna, yakni menjadi yuzhaahiruuna. Lafal yang sama pada ayat berikutnya berlaku pula ketentuan ini (istrinya di antara kalian, padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita-wanita) lafal allaaiy dapat dibaca dengan memakai huruf ya dan dapat pula dibaca tanpa ya (yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka) dengan melakukan zihar itu (sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta). (Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) kepada orang yang melakukan zihar dengan pembayaran kifarat.
««•»»
Those of you who repudiate their wives by zihār (yazzahharūna is actually yatazahharūna, in which the tā’ has been assimilated with the zā’; a variant reading has yazzāharūna, and still another has yuzāhirūna, similar [in form] to yuqātilūna; the same applies for the second instance [of this verb below]), they are not their mothers; their mothers are only those who (read allā’ī, or without the [final long] yā’, allā’i) gave birth to them, and indeed they, [in repudiating them] by zihār, utter indecent words and a calumny, a lie. Yet assuredly God is Pardoning, Forgiving, to the one who repudiates by zihār through an atonement [which he must offer].
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 1][AYAT 3]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#58:2