
««•»»
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
««•»»
bismi allaahi alrrahmaani alrrahiimi
««•»»
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
««•»»
In the Name of Allah, the All-beneficent, the All-merciful.
««•»»
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
««•»»
bismi allaahi alrrahmaani alrrahiimi
««•»»
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
««•»»
In the Name of Allah, the All-beneficent, the All-merciful.
««•»»
Surah Al Mujaadilah 1
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
««•»»
qad sami'a allaahu qawla allatii tujaadiluka fii zawjihaa watasytakii ilaa allaahi waallaahu yasma'u tahaawurakumaa inna
««•»»
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat {1462}.
Allah has certainly heard the speech of her who pleads with you about her husband and complains to Allah. Allah hears the conversation between the two of you. Indeed Allah is all-hearing, all-seeing.
««•»»
Ayat ini menerangkan bahwa Allah SWT telah menerima gugatan seorang wanita yang diajukan kepada Rasulullah tentang tindakan suaminya. Ia merasa dirugikan oleh suaminya itu, karena di zihar yang berakibat hidupnya akan terkatung-katung. Dan Allah telah mendengar pula soal jawab yang terjadi antara istri yang menggugat dengan Rasulullah. Karena itu Allah menurunkan hukum yang dapat menghilangkan kekhawatiran istri itu.
Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya:
أنت علي كظهر أمي
Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku.
"Zihar", termasuk hukum Arab Jahiliah. Kemudian dinyatakan berlaku di kalangan umat Islam dengan turunnya ayat ini, tetapi telah diubah sedemikian rupa, sehingga telah hilang unsur-unsur yang dapat merugikan pihak istri.
Menurut hukum Arab Jahiliah, bila seorang suami menzihar istrinya maka sejak itu istrinya haram dicampurinya. Maka sejak itu pula istrinya hidup dalam keadaan terkatung-katung. Setelah zihar itu, perkawinannya dengan suaminya belum terputus, tetapi ia tidak dicampuri lagi oleh suaminya. Biasanya si istri yang di zihar dan tidak lagi diberi nafkah oleh suaminya, bila akan kawin dengan orang lain, terhalang oleh masih adanya ikatan perkawinan dengan suaminya.
Zihar itu dilakukan suami kepada istri di zaman Arab Jahiliah, biasanya karena suami tidak mencintai istrinya lagi atau karena marah kepada istrinya tetapi ia bermaksud mengikat istrinya. Perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang biasa di zaman Arab Jahiliah, karena memandang rendah derajat wanita. Sedangkan agama Islam menyamakan derajat wanita dengan pria.
Diriwayatkan bahwa ayat 1 sampai dengan ayat ke 4 surah ini diturunkan berhubungan dengan peristiwa Khaulah binti Sa'labah dengan suaminya Aus bin Samit. Aus adalah seorang yang telah tua bangka dan agak rusak pikirannya.
Pada suatu hari ia, karena sesuatu hal kembali ke rumahnya dalam keadaan marah, maka ia berkata kepada istrinya: "Anti alayya ka zahri ummi" (Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku). Menurut adat Arab Jahiliah, bila Suami mengatakan demikian, istri haram dicampurinya. Kemudian Aus merasa menyesal dengan tindakan itu, maka diajaknya istrinya berdamai. Tapi istrinya itu menampiknya dan berkata, "Demi Allah yang diriku ada di tangan-Nya, janganlah engkau berhubungan denganku lagi. Aku akan mengatakan apa yang engkau katakan itu kepada Rasulullah SAW. sehingga Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukumnya. Maka datanglah Khaulah menghadap Rasulullah dan menyampaikan hal itu kepada beliau, dan mengatakan, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Aus waktu mengawini aku dahulu, aku dalam keadaan gadis remaja dan banyak yang tertarik kepadaku.
Setelah aku bertambah tua dan perutku telah kendor karena banyaknya anak-anak yang aku lahirkan, ia mengatakan bahwa aku haram dicampurinya seperti ia haram mencampuri ibunya. Jika engkau memberikan suatu keringanan yang menggembirakan kepadaku dan kepadanya sampaikanlah kepadaku".
Rasulullah menjawab,
"Demi Allah aku belum menerima ketentuan Allah tentang hukumnya",
sampai sekarang karena (zihar itu baru kali inilah terjadi).
Sedang menurut riwayat yang lain Rasulullah bersabda:
"Engkau haram dicampurinya".
Maka Khaulah berdoa kepada Allah agar Allah menjelaskan hukumnya, karena seandainya terjadi perceraian, ia khawatir akan pendidikan anak-anaknya yang masih kecil. Maka turunlah ayat ini yang menggembirakan hati Khaulah.
Menurut suatu riwayat, 'Aisyah pernah berkata: "Aku pernah mendengar percakapan antara Rasulullah dengan wanita yang mengadu kepadanya, tetapi aku tidak mendengar sebahagian percakapannya. Ia berada di rumahku, menyampaikan kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, sejak muda sampai tuaku, aku telah patuh dan khidmat kepada suamiku dengan sebaik-baiknya. Apakah pantas setelah aku menjadi tua, tidak beranak lagi dia menjatuhkan zihar kepadaku? Kemudian aku ('Aisyah) mendengar dia berdoa: Wahai Allah, Tuhanku, hanya kepada Engkau tempat aku mengadukan nasibku ini. Kemudian Allah menurunkan ayat-ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu) yakni seorang wanita yang melapor kepadamu, hai nabi (tentang suaminya) yang telah mengucapkan kata-kata zihar kepadanya. Suami wanita itu berkata kepadanya, "Kamu menurutku bagaikan punggung ibuku." Lalu wanita itu menanyakan hal tersebut kepada Nabi saw., maka beliau menjawab bahwa dia haram atas suaminya. Hal ini sesuai dengan tradisi yang berlaku di kalangan mereka, bahwa zihar itu akibatnya adalah perpisahan untuk selama-lamanya. Wanita yang dimaksud bernama Khaulah binti Tsa`labah, sedangkan suaminya bernama Aus bin Shamit (dan mengadukan halnya kepada Allah) yakni tentang keadaannya yang tidak mempunyai orang tua dan famili yang terdekat, serta keadaan ekonominya yang serba kekurangan, di samping itu ia menanggung beban anak-anaknya yang masih kecil-kecil; apabila anak-anaknya dibawa oleh suaminya, niscaya mereka akan tersia-sia dan tak terurus lagi keadaannya tetapi apabila anak-anak itu di bawah pemeliharaannya, niscaya mereka akan kelaparan. (Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua) dialog kamu berdua. (Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat) artinya Maha Mengetahui.
««•»»
God has certainly heard the words of her who disputes with you, [her who] consults you, O Prophet, concerning her husband, who has repudiated her by zihār — he had said to her, ‘You are to me [as untouchable] as the back of my mother’. She asked the Prophet (s) about this and he told her that she was [thenceforth] forbidden to him, as was customary among them [at the time of Jāhiliyya], namely, that repudiation by zihār results in permanent separation. She was Khawla bt. Tha‘laba and he was Aws b. al-Sāmit — and complains to God, of her being alone and of her impoverishment while having young children, whom if she were to leave with him, they would go astray, but whom, if they remained with her, would go hungry. And God hears your conversation, your consulting. Assuredly God is Hearer, Seer, [He is] Knower.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Muqatil yang ia terima dari Ibnu Hibban yang menceritakan, bahwa adalah antara Nabi saw. dan antara orang-orang Yahudi saling berdamai. Tetapi orang-orang Yahudi itu apabila ada seseorang dari kalangan para sahabat lewat di hadapan mereka, maka mereka duduk di antara sesama mereka seraya mengadakan pembicaraan rahasia di antaranya, sehingga orang mukmin yang melewati mereka menduga, bahwa mereka sedang membuat pembicaraan rahasia untuk membunuhnya atau melakukan tindakan yang tidak disukainya.
Lalu Nabi saw. mencegah atau melarang mereka melakukan pembicaraan rahasia, akan tetapi mereka tidak juga mau berhenti dari perbuatan itu.
Maka Allah menurunkan firman-Nya,
"Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia..."
(Q.S. Al-Mujadilah [058]:8).
Imam Ahmad, Imam Bazzar dan Imam Thabrani semuanya mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang jayyid/baik melalui Abdullah bin Amr, bahwa orang-orang Yahudi selalu mengucapkan salam kepada Rasulullah saw. dengan kata-kata "as-Sammu 'alaikum" (semoga kematian atas kamu). Kemudian mereka berkata kepada diri mereka sendiri, "Mengapa Allah tidak mengazab kami atas apa yang telah kami katakan ini."
Lalu Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya,
"Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu."
(Q.S. Al-Mujadilah [058]:8).
Dalam bab yang sama diriwayatkan pula melalui sahabat Anas r.a. dan Siti Aisyah r.a.
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
««•»»
qad sami'a allaahu qawla allatii tujaadiluka fii zawjihaa watasytakii ilaa allaahi waallaahu yasma'u tahaawurakumaa inna
««•»»
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat {1462}.
{1462} Sebab turunnya ayat
ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah
binti Tsa?labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, Yaitu
dengan mengatakan kepada isterinya: kamu bagiku seperti punggung ibuku
dengan maksud Dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia
tidak boleh menggauli ibunya. menurut adat Jahiliyah kalimat Zhihar
seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan
hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal
ini belum ada keputusan dari Allah. dan pada riwayat yang lain
Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan Dia.
lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak
kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan
suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan
ayat-ayat berikutnya.
««•»»Allah has certainly heard the speech of her who pleads with you about her husband and complains to Allah. Allah hears the conversation between the two of you. Indeed Allah is all-hearing, all-seeing.
««•»»
Ayat ini menerangkan bahwa Allah SWT telah menerima gugatan seorang wanita yang diajukan kepada Rasulullah tentang tindakan suaminya. Ia merasa dirugikan oleh suaminya itu, karena di zihar yang berakibat hidupnya akan terkatung-katung. Dan Allah telah mendengar pula soal jawab yang terjadi antara istri yang menggugat dengan Rasulullah. Karena itu Allah menurunkan hukum yang dapat menghilangkan kekhawatiran istri itu.
Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya:
أنت علي كظهر أمي
Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku.
"Zihar", termasuk hukum Arab Jahiliah. Kemudian dinyatakan berlaku di kalangan umat Islam dengan turunnya ayat ini, tetapi telah diubah sedemikian rupa, sehingga telah hilang unsur-unsur yang dapat merugikan pihak istri.
Menurut hukum Arab Jahiliah, bila seorang suami menzihar istrinya maka sejak itu istrinya haram dicampurinya. Maka sejak itu pula istrinya hidup dalam keadaan terkatung-katung. Setelah zihar itu, perkawinannya dengan suaminya belum terputus, tetapi ia tidak dicampuri lagi oleh suaminya. Biasanya si istri yang di zihar dan tidak lagi diberi nafkah oleh suaminya, bila akan kawin dengan orang lain, terhalang oleh masih adanya ikatan perkawinan dengan suaminya.
Zihar itu dilakukan suami kepada istri di zaman Arab Jahiliah, biasanya karena suami tidak mencintai istrinya lagi atau karena marah kepada istrinya tetapi ia bermaksud mengikat istrinya. Perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang biasa di zaman Arab Jahiliah, karena memandang rendah derajat wanita. Sedangkan agama Islam menyamakan derajat wanita dengan pria.
Diriwayatkan bahwa ayat 1 sampai dengan ayat ke 4 surah ini diturunkan berhubungan dengan peristiwa Khaulah binti Sa'labah dengan suaminya Aus bin Samit. Aus adalah seorang yang telah tua bangka dan agak rusak pikirannya.
Pada suatu hari ia, karena sesuatu hal kembali ke rumahnya dalam keadaan marah, maka ia berkata kepada istrinya: "Anti alayya ka zahri ummi" (Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku). Menurut adat Arab Jahiliah, bila Suami mengatakan demikian, istri haram dicampurinya. Kemudian Aus merasa menyesal dengan tindakan itu, maka diajaknya istrinya berdamai. Tapi istrinya itu menampiknya dan berkata, "Demi Allah yang diriku ada di tangan-Nya, janganlah engkau berhubungan denganku lagi. Aku akan mengatakan apa yang engkau katakan itu kepada Rasulullah SAW. sehingga Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukumnya. Maka datanglah Khaulah menghadap Rasulullah dan menyampaikan hal itu kepada beliau, dan mengatakan, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Aus waktu mengawini aku dahulu, aku dalam keadaan gadis remaja dan banyak yang tertarik kepadaku.
Setelah aku bertambah tua dan perutku telah kendor karena banyaknya anak-anak yang aku lahirkan, ia mengatakan bahwa aku haram dicampurinya seperti ia haram mencampuri ibunya. Jika engkau memberikan suatu keringanan yang menggembirakan kepadaku dan kepadanya sampaikanlah kepadaku".
Rasulullah menjawab,
"Demi Allah aku belum menerima ketentuan Allah tentang hukumnya",
sampai sekarang karena (zihar itu baru kali inilah terjadi).
Sedang menurut riwayat yang lain Rasulullah bersabda:
"Engkau haram dicampurinya".
Maka Khaulah berdoa kepada Allah agar Allah menjelaskan hukumnya, karena seandainya terjadi perceraian, ia khawatir akan pendidikan anak-anaknya yang masih kecil. Maka turunlah ayat ini yang menggembirakan hati Khaulah.
Menurut suatu riwayat, 'Aisyah pernah berkata: "Aku pernah mendengar percakapan antara Rasulullah dengan wanita yang mengadu kepadanya, tetapi aku tidak mendengar sebahagian percakapannya. Ia berada di rumahku, menyampaikan kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, sejak muda sampai tuaku, aku telah patuh dan khidmat kepada suamiku dengan sebaik-baiknya. Apakah pantas setelah aku menjadi tua, tidak beranak lagi dia menjatuhkan zihar kepadaku? Kemudian aku ('Aisyah) mendengar dia berdoa: Wahai Allah, Tuhanku, hanya kepada Engkau tempat aku mengadukan nasibku ini. Kemudian Allah menurunkan ayat-ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu) yakni seorang wanita yang melapor kepadamu, hai nabi (tentang suaminya) yang telah mengucapkan kata-kata zihar kepadanya. Suami wanita itu berkata kepadanya, "Kamu menurutku bagaikan punggung ibuku." Lalu wanita itu menanyakan hal tersebut kepada Nabi saw., maka beliau menjawab bahwa dia haram atas suaminya. Hal ini sesuai dengan tradisi yang berlaku di kalangan mereka, bahwa zihar itu akibatnya adalah perpisahan untuk selama-lamanya. Wanita yang dimaksud bernama Khaulah binti Tsa`labah, sedangkan suaminya bernama Aus bin Shamit (dan mengadukan halnya kepada Allah) yakni tentang keadaannya yang tidak mempunyai orang tua dan famili yang terdekat, serta keadaan ekonominya yang serba kekurangan, di samping itu ia menanggung beban anak-anaknya yang masih kecil-kecil; apabila anak-anaknya dibawa oleh suaminya, niscaya mereka akan tersia-sia dan tak terurus lagi keadaannya tetapi apabila anak-anak itu di bawah pemeliharaannya, niscaya mereka akan kelaparan. (Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua) dialog kamu berdua. (Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat) artinya Maha Mengetahui.
««•»»
God has certainly heard the words of her who disputes with you, [her who] consults you, O Prophet, concerning her husband, who has repudiated her by zihār — he had said to her, ‘You are to me [as untouchable] as the back of my mother’. She asked the Prophet (s) about this and he told her that she was [thenceforth] forbidden to him, as was customary among them [at the time of Jāhiliyya], namely, that repudiation by zihār results in permanent separation. She was Khawla bt. Tha‘laba and he was Aws b. al-Sāmit — and complains to God, of her being alone and of her impoverishment while having young children, whom if she were to leave with him, they would go astray, but whom, if they remained with her, would go hungry. And God hears your conversation, your consulting. Assuredly God is Hearer, Seer, [He is] Knower.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Muqatil yang ia terima dari Ibnu Hibban yang menceritakan, bahwa adalah antara Nabi saw. dan antara orang-orang Yahudi saling berdamai. Tetapi orang-orang Yahudi itu apabila ada seseorang dari kalangan para sahabat lewat di hadapan mereka, maka mereka duduk di antara sesama mereka seraya mengadakan pembicaraan rahasia di antaranya, sehingga orang mukmin yang melewati mereka menduga, bahwa mereka sedang membuat pembicaraan rahasia untuk membunuhnya atau melakukan tindakan yang tidak disukainya.
Lalu Nabi saw. mencegah atau melarang mereka melakukan pembicaraan rahasia, akan tetapi mereka tidak juga mau berhenti dari perbuatan itu.
Maka Allah menurunkan firman-Nya,
"Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia..."
(Q.S. Al-Mujadilah [058]:8).
Imam Ahmad, Imam Bazzar dan Imam Thabrani semuanya mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang jayyid/baik melalui Abdullah bin Amr, bahwa orang-orang Yahudi selalu mengucapkan salam kepada Rasulullah saw. dengan kata-kata "as-Sammu 'alaikum" (semoga kematian atas kamu). Kemudian mereka berkata kepada diri mereka sendiri, "Mengapa Allah tidak mengazab kami atas apa yang telah kami katakan ini."
Lalu Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya,
"Dan apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu."
(Q.S. Al-Mujadilah [058]:8).
Dalam bab yang sama diriwayatkan pula melalui sahabat Anas r.a. dan Siti Aisyah r.a.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 2]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
1of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=1&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#58:1
•[AYAT 2]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
1of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=1&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#58:1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar