Selasa, 02 Juni 2015

[058] Al Mujaadilah Ayat 003


««•»»
Surah Al Mujaadilah 3

وَالَّذينَ يُظاهِرونَ مِن نِسائِهِم ثُمَّ يَعودونَ لِما قالوا فَتَحريرُ رَقَبَةٍ مِن قَبلِ أَن يَتَماسّا ۚ ذٰلِكُم توعَظونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِما تَعمَلونَ خَبيرٌ
««•»»
waalladziina yuzhaahiruuna min nisaa-ihim tsumma ya'uuduuna limaa qaaluu fatahriiru raqabatin min qabli an yatamaassaa dzaalikum tuu'azhuuna bihi waallaahu bimaa ta'maluuna khabiirun
««•»»
orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
««•»»
Those who repudiate their wives by ẓihār and then retract what they have said, shall set free a slave before they may touch each other. This you are advised [to carry out], and Allah is well aware of what you do.
««•»»

Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami istri dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kifarat. Kewajiban membayar kifarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan telah adanya kehendak suami mencampuri istrinya ('aud).

Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kifarat zihar. Tahap pertama dicoba melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup melaksanakannya boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua, juga tidak sanggup melaksanakannya wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah:
  1. Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ketetapan itu adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang-orang yang beriman, supaya mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kifarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah SWT memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-hamha-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kifarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kifarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropah dan lain-lain. Karena itu agama Islam adalah agama yang mempunyai sikap anti perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.
  2. Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada yang lowong atau tidak berturut-turut seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kifarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan safar atau sakit. Puasa itu dilakukan sebelum melakukan persetubuhan.
  3. Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Karena itu yang wajib membayar kifarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena ialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kifarat.

Jumlah atau bentuk kifarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kifarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.

Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum muslimin, yaitu prinsip: "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan", asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.

Sehubungan dengan ini pada kelanjutan hadis Khaulah yang diriwayatkan oleh Abu Paud berbunyi sebagai berikut:
فقال: ليعتق رقبة قالت: لا يجد قال: فيصوم شهرين متتابعين قالت: يا رسول الله, إنه شيخ كبير, ما به من صيام فقال: فليطعم ستين مسكينا فقالت: ما عبد من شيء يتصدق به فقال: فإني سأعينه بعرض من تمر قالت: وأنا أعينه بعرق آخر, قال: لقد أحسنت اذهبي فاطعمي عنه ستين مسكينا
Maka berkata Rasulullah SAW.: "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak". Berkata Khaulah, "Ia tidak sanggup mengusahakannya". Berkata Nabi, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut". Berkata Khaulah, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa". Berkata Nabi, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin". Berkata Khaulah, "Ia tidak mempunyai sesuatupun yang akan disedekahkannya". Berkata Rasulullah, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar". Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar". Berkata Rasulullah. "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir miskin".
(H.R. Abu Daud)

Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa, Khaulah mengatakan kepada Rasulullah bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kifarat itu ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.

Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah SWT menerangkan kewajiban membayar kifarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Dan tertanam pula dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) tentang zihar ini, seumpama dia bersikap berbeda dengan apa yang telah dikatakannya itu, yaitu dengan cara tetap memegang istri yang diziharnya. Sedangkan perbuatan ini jelas bertentangan dengan maksud tujuan daripada perkataan zihar, yaitu menggambarkan istri dengan sifat yang menjadikannya haram bagi dia (maka memerdekakan seorang budak) maksudnya wajib atasnya memerdekakan seorang budak (sebelum kedua suami istri itu bercampur) bersetubuh. (Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan).
««•»»
And those who repudiate their wives by zihār and then go back on what they have said, instead doing the opposite of this and retaining the woman divorced by zihār, that which is contrary to the purpose of zihār in which a woman is characterised as being forbidden — then [the penalty for them is] the setting free of a slave, an obligation upon him, before they touch one another, in sexual intercourse. By this you are being admonished; and God is Aware of what you do.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

[AYAT 2][AYAT 4]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
3of22
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=58&tAyahNo=3&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#58:3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar